Makassar - Polda Sulawesi Selatan menyita 5 unit kendaraan dan satu motor gede (Moge) milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba. Hamzah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuaan 86 ribu jemaah umrah.
Kendaraan sitaan ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Barang itu, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Jika nanti diputuskan oleh pengadilan, maka barang ini akan dilelang dan akan digunakan untuk menutupi kerugian jemaah Abu Tours yang menjadi korban.
"Penyitaan ini baru awal dulu, kita masih menelusuri aset-aset lain milik HM dan juga aset perusahaan. Baik itu yang bergerak maupun tidak. Sitaan ini akan kita jadikan barang bukti dalam pengadilan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (26/3/2018).
"Moge yang kita sita ini, kita sudah periksa ternyata dari Inggris. HM ini memang punya hoby touring motor gede dan dia tergabung dalam komunitas Moge," paparnya.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sementara, posko pengaduan korban juga masih terus didatangi oleh jemaah dan agen.
"Posko ini memang belum kita tutup, semua korban masih kita terima laporannya. Hari ini saja sudah ada ratusan orang yang melapor. Tentunya, penyidik akan memproses lagi lebih dalam dan bisa jadi ada tersangka baru," pungkasnya.
Pada hari Sabtu (23/3/2018) lalu, polisi resmi menetapkan pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 54 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan haji, Subsider pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(asp/asp)
Komentar
Posting Komentar